ragam

SIM Online Bikin Nyaman, Kamu Bisa Lihat Sampai Mana Proses Perpanjanganmu

Sabtu, 14 Juni 2025 | 12:00 WIB
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online bikin kamu nyaman karena bisa pantau langsung status permohonanmu lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI.

- 50% (Verifikasi Data Lolos, Menunggu Cetak): Jika sudah mencapai angka ini, artinya data dan dokumenmu sudah diverifikasi dan disetujui.

Baca Juga: Ciptakan Akhir Pekan yang Berbeda dengan Digital Detoks untuk Mental yang Lebih Sehat

SIM barumu sudah masuk antrean untuk dicetak. Di titik ini, permohonan tidak dapat dibatalkan lagi.

- 60% (SIM Selesai Dicetak, Tahap Pengemasan): Kabar baik! SIM barumu sudah siap. Saat ini sedang dalam proses pengepakan untuk pengiriman atau persiapan pengambilan.

- 80% (Siap Diambil atau Sedang Dikirim): Pada persentase ini, SIM-mu sudah memasuki tahap akhir.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata Gratis di Jakarta, Cocok untuk Mengisi Waktu Libur Sekolah Saat Sedang Minim Budget

Jika kamu memilih opsi "ambil sendiri", SIM sudah bisa kamu jemput di SATPAS yang dituju. Jangan lupa membawa KTP, SIM lama, dan nomor registrasi permohonanmu.

Apabila kamu memilih "dikirim", SIM barumu sudah dalam proses pengiriman menuju alamat yang tertera di aplikasi. Tinggal menunggu di rumah!

- 100% (SIM Sudah Diterima): Beres! SIM barumu sudah ada di tangan. Seluruh proses perpanjangan secara online telah selesai.

Baca Juga: Sumur MNK Gulamo dan Kelok Siap Masuki Tahap Lanjutan Eksplorasi, Dorong Ketahanan Energi Nasional

Memulai Proses Perpanjangan SIM Online

Bagi yang baru pertama kali menggunakan layanan ini, berikut panduan singkatnya:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di smartphone kamu.
  • Daftarkan akunmu menggunakan nomor ponsel aktif untuk menerima kode OTP. Selanjutnya, buatlah PIN untuk akses masuk.
  • Lengkapi informasi diri seperti NIK, nama lengkap, dan email) di bagian "Profil".
  • Verifikasi email dan e-KTP (yang memerlukan liveness check atau pengambilan foto wajah langsung) agar akunmu sepenuhnya aktif.
  • Setelah akunmu siap, kamu bisa langsung masuk ke menu "SIM", pilih opsi "Perpanjangan SIM", unggah semua dokumen yang diminta, pilih Satpas, dan lakukan pembayaran.
  • Pantau status permohonan dan pembayaranmu melalui aplikasi.

Baca Juga: Naik Kereta Cepat Whoosh Diskon hingga 50% Selama Periode Libur Sekolah, Simak Promo Lengkapnya

Sistem perpanjangan SIM secara online ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga membantu menghindari keramaian dan antrean panjang di lokasi fisik.***

Halaman:

Tags

Terkini