ragam

Cara Membuat Paspor Baru Untuk Masyarakat Umum, Berikut Syarat hingga Biaya Pembuatannya

Senin, 15 Mei 2023 | 19:53 WIB
Ilustrasi paspor (Vinta Supply Co/Pexels)

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Bagaimana Cara Jadi Agen BRILink? Begini Syarat, Dokumen hingga Pengajuan Agar Dapat Keuntungan Tanpa Modal

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Sebagai catatan, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Prosedur pembuatan paspor baru:

Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play.

Baca Juga: Pengajuan Pinjaman KUR Mikro Bank BRI 2023 Mudah Diterima Asalkan Memenuhi Persyaratan Berikut Ini

Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.

1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.

3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.

Biaya untuk pembuatan paspor baru:

1. Paspor biasa non elektronik 48 halaman: Rp350.000

2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000

Halaman:

Tags

Terkini