ragam

Bolehkah Merokok di Kereta Api? Ini Aturan yang Berlaku Sejak 2012!

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:00 WIB
Bolehkah merokok di kereta api? Sejak 2012 PT KAI melarang total tanpa ruang khusus, demi kenyamanan penumpang dan dukungan UU Kesehatan.   (DOK.PT Kereta Api Indonesia (Persero))

Kabar BUMN - Sejak lebih dari satu dekade lalu, aturan larangan merokok di kereta api sudah resmi berlaku.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai menerapkan kebijakan ini pada 1 Februari 2012 setelah melalui masa sosialisasi selama sebulan penuh.

Jika sebelumnya penumpang bisa merokok di berbagai sudut kereta, kini seluruh aktivitas tersebut dilarang demi kenyamanan bersama.

Baca Juga: Perluas Akses Rupiah ke Seluruh Negeri, Pegadaian Raih Apresiasi dari Bank Indonesia

Awal Penerapan Aturan

Pada masa awal penerapan, PT KAI langsung menegaskan sanksi tegas bagi penumpang yang nekat melanggar.

Mereka yang kedapatan merokok di dalam kereta akan diturunkan di stasiun terdekat tanpa kompromi.

Kebijakan ini lahir karena banyak keluhan dari penumpang lain yang merasa terganggu, serta kerusakan fasilitas akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan.

Baca Juga: PHE Fokus Dua Strategi untuk Tingkatkan Produksi Migas Nasional

Alasan Larangan Merokok di Kereta

Selain mengurangi ketidaknyamanan penumpang, asap rokok juga merusak interior kereta. Karpet, bordes, hingga cat gerbong sering cepat rusak karena asap maupun bara rokok.

PT KAI menilai larangan merokok bukan hanya demi kesehatan, tetapi juga untuk menjaga kualitas pelayanan dan fasilitas kereta api agar tetap terawat.

Baca Juga: Pulau Pribadi di Kepulauan Seribu yang Disewakan, Jumlah Tamunya Dibatasi, Salah Satunya Bahkan untuk Satu Penyewa Saja

Dukungan Regulasi Nasional

Aturan ini tidak berdiri sendiri. PT KAI mendukung Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri mengenai kawasan tanpa rokok di transportasi umum.

Karena itu, tidak ada ruang merokok yang disediakan, termasuk di kereta makan, demi memastikan seluruh perjalanan bebas asap rokok.

Baca Juga: PLN Resmikan Empat SPKLU Center Baru Sebagai Hadiah HUT RI ke-80

Halaman:

Tags

Terkini