Kabar BUMN - Umat Islam diperkirakan Merayakan Hari Raya Idul Adha pada 29 Juni 2023 mendatang.
Penyembelihan hewan kurban juga akan dilakukan di hari itu.
Setelahnya, daging kurban akan dibagi-bagikan kepada masyarakat.
Baca Juga: Idul Adha di Era Digital: Makna yang Tetap Relevan dalam Perubahan Zaman
Sebelum saat itu tiba, ada baiknya menyimak baik-baik hukum dan tata cara pembagian daging kurban.
Dilansir KabarBUMN.com dari rumahamal.org, berikut tata cara pembagian daging kurban:
1. Daging kurban boleh disimpan terlebih dahulu
Baca Juga: Idul Adha:Mengapa Sapi, Kambing dan Domba Dipilih Sebagai Hewan Kurban?
Penyembelihan hewan kurban biasanya memakan waktu lama.
Terlebih bila jumlah hewan kurbannya ada banyak.
Belum lagi proses pemotongannya yang tak kalah menyita waktu.
Bila terjadi masalah seperti itu, daging kurban bisa disimpan terlebih dahulu sebelum dibagikan keesokan harinya.
Hal tersebut seperti yang tertuang dalam hadist:
“Dulu aku melarangmu mengunjungi makam, tapi sekarang kamu boleh mengunjunginya, dan aku melarangmu makan daging kurban yang berumur lebih dari tiga hari, tapi sekarang kamu bisa menyimpan selama yang kamu inginkan. Saya melarangmu menggunakan nabidh, namun sekarang kamu boleh meminumnya asal tidak memabukkan. " (HR Muslim).