ragam

Bolehkah Membagikan Daging Kurban dalam Bentuk Kornet Kemasan?

Selasa, 13 Juni 2023 | 11:00 WIB
Ilustrasi - Bolehkah mmebagikan daging kurban dalam bentuk kornet kemasan? (Pixabay)

Kabar BUMN - Bagi-bagi daging kurban telah menjadi tradisi umat Islam saat Hari Raya Idul Adha.

Biasanya, daging kurban dibagikan dalam keadaan utuh.

Namun, seiring berkembangnya zaman, daging kurban saat ini juga dibagikan dalam keadaan sudah masak, seperti dijadikan daging kalengan atau kornet kemasan.

Baca Juga: Persiapan Jelang Hari Raya Idul Adha, Ini 5 Tips Mudah Agar Bikin Daging Cepat Empuk

Kornet adalah daging yang diawetkan dalam air garam dan diolah dengan cara direbus.

Lantas, apa boleh membagikan daging kurban dalam bentuk kornet kemasan?

Dilansir KabarBUMN.com dari laman islam.nu.or.id, kurban merupakan ibadah yang memiliki syariat tertentu.

Baca Juga: Sejarah Kurban di Hari Raya Idul Adha, Bermula dari Kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail

Salah satunya berkaitan dengan pembagian daging kurban.

Menurut pendapat kuat dalam mazhab Syafi'i, kadar daging kurban yang dibagikan harus sesuai dengan standar kelayakan pada umumnya, seperti satu plastik daging.

Dalam artian, tidak diperkenankan memberikan dalam kadar remeh, misalnya hanya satu atau dua suapan saja.

Baca Juga: Bolehkah Daging Kurban Dibagikan Setelah Idul Adha? Berikut Hukum dan Tata Caranya

Namun, takaran tersebut berlaku untuk pemberian daging kurban sebagai sedekah kepada fakir miskin.

Dimana orang yang berkurban wajib memberikannya pada fakir miskin walaupun hanya satu orang.

Halaman:

Tags

Terkini