Kabar BUMN – PT TASPEN (Persero) kembali menghadirkan kemudahan layanan bagi masyarakat melalui TASPEN One Hour Online Service (TOOS).
Layanan ini dirancang untuk mempermudah peserta, khususnya pensiunan, dalam mengakses dokumen penting seperti Bukti Potong Pajak Pensiun secara cepat dan praktis.
Langkah ini sejalan dengan masih berlangsungnya periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 hingga 30 April 2026.
Baca Juga: Pantai Tanjung Bloam di Lombok Timur Tawarkan Pesona Tiada Duanya
Dengan adanya relaksasi dari Direktorat Jenderal Pajak, peserta dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih fleksibel melalui layanan digital.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan bahwa TOOS menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam meningkatkan kualitas layanan.
Terutama dalam menyediakan akses dokumen perpajakan secara mudah dan mendukung peserta agar dapat melapor pajak tepat waktu.
Baca Juga: Cara Praktis Berkurban di Era Digital, Lewat BRImo Bisa Dapat Cashback Rp150 Ribu
Melalui TOOS, peserta pensiun kini bisa mengunduh Bukti Potong Pajak tanpa proses yang rumit.
Layanan ini menjadi solusi praktis agar kebutuhan administrasi perpajakan dapat diselesaikan dengan lebih efisien.
Sebagai pedoman bagi peserta dalam mengakses dan mencetak Bukti Potong Pajak Pensiun secara mandiri, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
1. Akses website TOOS melalui tos.taspen.co.id
2. Login menggunakan akun terdaftar atau lakukan registrasi jika belum memiliki akun
Artikel Terkait
Perkuat Integritas, TASPEN Tegaskan Sikap Anti Gratifikasi Menjelang Idulfitri
TASPEN Berangkatkan Ribuan Pemudik, Dilengkapi Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Selama Perjalanan
TASPEN Kolaborasi dengan BSI Stimulasi Pertumbuhan Penerima Pensiun di Aceh
Tak Perlu ke Kantor, Pensiunan Bisa Unduh Bukti Pajak via TOOS TASPEN
Penguatan Reformasi Birokrasi, TASPEN Terapkan SMAP ISO 37001:2025