Manfaatkan Relaksasi Pelaporan SPT 2025, TASPEN Hadirkan Akses Bukti Potong via TOOS

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Kamis, 9 April 2026 | 10:45 WIB
Tak perlu ribet urus dokumen pajak. Bukti potong kini bisa diakses cepat oleh peserta pensiun.
Tak perlu ribet urus dokumen pajak. Bukti potong kini bisa diakses cepat oleh peserta pensiun.

3. Pilih menu Bukti Potong Pajak Pensiun

Baca Juga: Undi-Undi Hepi April 2026, Saat Tepat bagi Anda Menukarkan Poin Telkomsel Jadi Peluang Hadiah

4. Tentukan Tahun SPT, kemudian klik Cek Bukti Potong

5. Klik Cetak untuk mengunduh dokumen dalam format PDF

6. Bukti Potong berhasil diunduh dan siap digunakan

Baca Juga: Lima Belas Kali Berturut-turut, PGE Kukuhkan Komitmen Lingkungan Lewat PROPER Emas

Dengan adanya layanan TOOS TASPEN, peserta dapat memperoleh dokumen yang dibutuhkan untuk pelaporan SPT tanpa harus datang langsung ke kantor cabang, sehingga proses menjadi lebih efisien dan nyaman.

“Kami mengimbau seluruh peserta untuk memanfaatkan kesempatan pelaporan SPT Tahun 2025 hingga batas waktu yang telah ditentukan, serta menggunakan layanan digital yang tersedia guna mendukung kemudahan administrasi perpajakan,” tutup Henra.

Dalam penggunaan layanan TOOS, apabila peserta membutuhkan informasi lebih lanjut atau mengalami kendala dalam proses pelaporan SPT Tahun Pajak 2025, peserta dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500919, sosial media resmi TASPEN dengan nama pengguna @taspen, ataupun kantor cabang TASPEN terdekat untuk mendapatkan bantuan dan pendampingan.

Baca Juga: Menembus Hutan Sunyi Menuju Surga Tersembunyi: Curug Larangan di Sukabumi

Melalui penguatan layanan digital, peningkatan kualitas layanan, hingga inovasi berkelanjutan, TASPEN terus berkomitmen untuk menjadi center of excellence dalam pengelolaan jaminan sosial aparatur sipil negara.

Upaya ini sejalan dengan dukungan TASPEN terhadap pelaksanaan Asta Cita Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untukmendorong tata kelola pemerintahan yang efektif, pelayanan publik yang berkualitas, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novia

Tags

Artikel Terkait

Terkini