“Pengaturan jadwal operasi kapal, kapasitas layanan, hingga manajemen lalu lintas penyeberangan merupakan kewenangan regulator yakni KSOP ataupun BPTD.
Baca Juga: Produksi Minyak PEP Limau Field Tembus 5.102 BOPD, Perkuat Pasokan Energi Nasional
"ASDP sebagai operator mendukung penuh kebijakan tersebut melalui koordinasi intensif agar layanan selama Angkutan Lebaran dapat berjalan aman, tertib, dan lancar,” ujar Partogi.
Posko Angkutan Lebaran dijadwalkan beroperasi mulai 13 hingga 31 Maret 2026.
Periode ini diperkirakan memiliki dinamika arus yang tinggi karena beririsan dengan dua momentum besar, yakni Hari Raya Nyepi pada 18–19 Maret 2026 dan Hari Raya Idul Fitri pada 21–22 Maret 2026.
Baca Juga: Bank Mandiri Luncurkan Kartu Debit dan Kartu Kredit Metal Eksklusif bagi Nasabah Private Banking
Kolaborasi lintas instansi
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Windy Andale menambahkan bahwa keberhasilan pengelolaan Angkutan Lebaran sangat bergantung pada kolaborasi berbagai pihak yang terlibat dalam pengaturan arus mobilitas di pelabuhan.
“Sinergi antara regulator, operator, aparat, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi fondasi utama dalam menjaga kelancaran layanan penyeberangan selama periode Lebaran,” ujar Windy.
Untuk mengantisipasi kepadatan saat arus balik, pengaturan operasional akan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas instansi.
Dalam periode 23–29 Maret 2026, Pelabuhan Bakauheni akan diprioritaskan melayani penumpang pejalan kaki serta kendaraan golongan I hingga VI A yang menuju Pelabuhan Merak.
Sementara itu, kendaraan logistik besar golongan V B hingga IX akan dialihkan melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu menuju Bojonegara guna mengurangi potensi kepadatan di lintasan utama.
Selain itu, penjualan tiket bagi kendaraan logistik tersebut akan dihentikan sementara di Pelabuhan Bakauheni untuk jadwal keberangkatan mulai 23 Maret pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Baca Juga: Situs Prasejarah di Indonesia dengan Lukisan Gua yang Umurnya Puluhan Ribu Tahun
Pada periode tersebut juga diberlakukan kebijakan tarif satu harga (single tarif) yang berlaku sebagai tarif reguler.