Namun ketentuan ini akan dihapus mulai 1 Juli 2026 sehingga seluruh pengguna PSTN, selain Telkom dan Telkomsel, tidak lagi perlu menambahkan kode area saat mengakses layanan 133.
Baca Juga: Mudik Naik Kapal? Wajib Bawa 7 Barang Ini Agar Nyaman Sepanjang Perjalanan
Setelah terhubung dengan layanan call center, pengguna jalan akan disuguhkan beberapa pilihan menu layanan.
Tombol angka 1 digunakan untuk meminta bantuan, tombol angka 2 untuk memperoleh informasi, dan tombol angka 3 untuk menyampaikan pengaduan.
Agar proses penanganan lebih cepat, pengguna disarankan menyiapkan sejumlah informasi penting seperti nama pelanggan, nomor telepon, lokasi kejadian, data kendaraan, serta kronologi peristiwa yang dialami.
Baca Juga: Pertamina EP Zona 4 Bidik Produksi 30.305 BOPD pada 2026, Performa 2025 Jadi Modal Kuat
Ke depan, Jasa Marga menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan inovasi dalam pelayanan publik.
Perusahaan berupaya mengembangkan layanan yang lebih adaptif dan andal guna menjawab kebutuhan pengguna jalan yang terus berkembang.
Dengan fokus pada kepuasan pelanggan, Jasa Marga optimistis mampu memberikan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan berkesan di setiap ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group. ***