Kabar BUMN – Upaya mempercepat layanan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas saat menjalankan aktivitas kerja kini diperkuat melalui kolaborasi baru antara PT Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kedua lembaga resmi meluncurkan Integrasi Aplikasi Penjaminan Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Lalu Lintas sebagai bagian dari penguatan perlindungan bagi pekerja Indonesia.
Kehadiran sistem terhubung ini diharapkan membuat proses penjaminan menjadi lebih cepat, tepat, dan efisien.
Peluncuran integrasi layanan tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat.
Kegiatan itu turut disaksikan oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, di RS Primaya Karawang pada Senin (25/5).
Integrasi aplikasi ini menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan publik yang tengah diperkuat oleh Jasa Raharja. Dengan sistem yang saling terhubung, proses Coordination of Benefit (CoB) atau koordinasi penjaminan antara Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan lebih efektif.
Baca Juga: Fakta Menarik Kurma Ajwa, Kurma Populer yang Paling Menyehatkan
Hal tersebut diharapkan mampu mempercepat penanganan korban sekaligus mempermudah proses administrasi di fasilitas kesehatan.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyebut kerja sama tersebut menjadi bentuk nyata integrasi perlindungan negara bagi masyarakat melalui sinergi dua institusi yang memiliki mandat memberikan perlindungan dasar.
“Kolaborasi antara PT Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk integrasi perlindungan negara yang bertujuan menghadirkan layanan yang lebih cepat, tepat, presisi, dan akurat bagi masyarakat, khususnya pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja."
Baca Juga: PT TIMAH Salurkan 31 Sapi Kurban di Bangka Selatan, Warga Rasakan Manfaat Iduladha
"Integrasi aplikasi ini juga memperkuat ekosistem Aplikasi Jaminan Sosial Nasional melalui layanan yang semakin seamless dan terkoordinasi,” ujar Awaluddin.
Menurutnya, integrasi ini juga diharapkan meningkatkan efisiensi pelayanan antarinstansi serta mengoptimalkan mekanisme Coordination of Benefit agar proses penjaminan berlangsung tanpa tumpang tindih layanan.
Artikel Terkait
Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Kecelakaan Bus ALS di Musi Rawas Utara Dapat Jaminan dan Pendampingan
Tragedi Bus ALS di Muratara, Jasa Raharja Pastikan Korban Dapat Penanganan Maksimal
Harkitnas 2026 Jadi Langkah Jasa Raharja Tingkatkan Layanan Modern bagi Masyarakat
Jasa Raharja Perkuat Budaya Keselamatan dengan Libatkan Komunitas Pengemudi
Aplikasi Layanan Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Kini Terintegrasi, Permudah Penjaminan Kecelakaan Kerja di Jalan Raya