Aplikasi Layanan Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Kini Terintegrasi, Permudah Penjaminan Kecelakaan Kerja di Jalan Raya

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Selasa, 26 Mei 2026 | 13:30 WIB
Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan integrasi aplikasi untuk mempercepat layanan korban kecelakaan kerja. (jasaraharja.co.id)
Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan integrasi aplikasi untuk mempercepat layanan korban kecelakaan kerja. (jasaraharja.co.id)

Kabar BUMN - PT Jasa Raharja bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi meluncurkan Integrasi Aplikasi Penjaminan Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Lalu Lintas sebagai langkah penguatan pelayanan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja.

Peluncuran integrasi layanan tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat, serta disaksikan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien di RS Primaya Karawang pada Senin (25/5/2026).

Integrasi aplikasi ini menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan publik yang dilakukan Jasa Raharja untuk menghadirkan proses penjaminan yang lebih cepat, terkoordinasi, dan memberikan kepastian layanan bagi masyarakat.

Baca Juga: Pertagas Sabet Tiga Penghargaan Human Capital Award 2026

Melalui sistem aplikasi yang saling terhubung, proses Coordination of Benefit (CoB) atau koordinasi penjaminan antara Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan lebih efektif.

Hal tersebut diharapkan mampu mempercepat pelayanan kepada korban sekaligus mempermudah proses administrasi di fasilitas kesehatan.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, mengatakan kolaborasi tersebut menjadi wujud nyata integrasi perlindungan negara bagi masyarakat melalui sinergi dua lembaga yang sama-sama memiliki mandat memberikan perlindungan dasar.

Baca Juga: Liburan ke Jakarta? Ini 5 Destinasi Wisata Favorit yang Wajib Masuk Daftar Kunjungan

“Kolaborasi antara PT Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk integrasi perlindungan negara yang bertujuan menghadirkan layanan yang lebih cepat, tepat, presisi, dan akurat bagi masyarakat, khususnya pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja.

"Integrasi aplikasi ini juga memperkuat ekosistem Aplikasi Jaminan Sosial Nasional melalui layanan yang semakin seamless dan terkoordinasi,” ujar Awaluddin.

Ia menambahkan, integrasi tersebut juga akan meningkatkan efisiensi pelayanan antarinstansi sekaligus mengoptimalkan mekanisme Coordination of Benefit agar proses penjaminan berjalan lebih efektif tanpa tumpang tindih layanan.

Baca Juga: Pertamina Hulu Energi Jajaki Kerja Sama Pengembangan CCS untuk Produksi Amonia Rendah Karbon

“Harapannya, inovasi ini tidak berhenti pada integrasi hari ini saja. Ke depan, kami bersama BPJS Ketenagakerjaan akan terus mengembangkan berbagai inovasi layanan untuk memastikan perlindungan dasar bagi masyarakat dan pekerja Indonesia semakin mudah diakses, cepat, dan memberikan manfaat yang nyata,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menegaskan bahwa perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya mencakup risiko saat pekerja berada di tempat kerja, tetapi juga dalam perjalanan berangkat maupun pulang kerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Sumber: jasaraharja.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini