Pemerintah juga kembali memasukkan sektor perikanan sebagai penerima pupuk bersubsidi pada 2026.
Baca Juga: Catat Jadwal Tanggal Merah dan Long Weekend Bulan Januari 2026
Alokasi untuk pembudidaya ikan mencapai 295.676 ton, yang terdiri dari pupuk Urea, SP-36, dan Organik, setelah sektor ini sebelumnya tidak masuk dalam skema subsidi selama beberapa tahun terakhir.
Kementerian menegaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya dapat ditebus oleh petani yang terdaftar dalam sistem e-RDKK Kementerian Pertanian, serta pembudidaya ikan yang terdata dalam sistem e-RPSP Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Pupuk bersubsidi sudah bisa ditebus oleh petani maupun pembudidaya ikan terdaftar per tanggal 1 Januari 2026 jam 00.00. Terima kasih kepada Pupuk Indonesia, sebagai pelaksana yang sudah menyampaikan kesiapan untuk menyalurkan pupuk bersubsidi," kata Direktur Pupuk Kementan Republik Indonesia, Jekvy Hendra.***