4 Nama Jalan Terkemuka Di Masa Jakarta Masih Bernama Batavia

Photo Author
Lucy SL, Kabar BUMN
- Minggu, 18 Juni 2023 | 12:00 WIB
Molenvliet, Batavia (Wikipedia)
Molenvliet, Batavia (Wikipedia)

Kabar BUMN - Dalam perkembangannya sampai di usia yang ke-496, DKI Jakarta mengalami banyak perubahan nama.

Di masa kependudukan VOC hingga pemerintahan Hindia Belanda, Jakarta atau kala itu Batavia, mengalami perkembangan pesat pertamanya.

Sejumlah pemukiman tumbuh dan jalan-jalan protokol mulai dibangun. Sejak saat itu pula jalan diberi nama.

Baca Juga: Sejarah Pasar-Pasar di Jakarta yang Berumur Lebih dari 200 Tahun, Pasar Tanah Abang Dulu Bernama Pasar Kamis

Hingga hari diproklamasikannya kemerdekaan RI, banyak jalan-jalan di Jakarta masih menggunakan nama Belanda.

Baru mulai tahun 1950-an pemerintah Indonesia, mengganti nama-nama jalan menjadi lebih Indonesia. Beberapa mengambil nama pahlawan nasional.

Menyambut HUT Jakarta yang ke-496, tidak ada salahnya kita menelurusi kembali nama-nama jalan di Jakarta ketika kota ini masih bernama Batavia.

Baca Juga: Asal Mula Penamaan ‘Kampung-kampung’ di Jakarta, Bukti Kota Ini Jadi Melting Pot Sejak Ratusan Tahun Lalu

1. Diponegoro
Jalan yang kini dikenal dengan Jalan Diponegoro ini awalnya bernama jalan Orange Boulevard. Pergantian nama terjadi pada tahun 1952.

Orange Boulevard dipilih karena jalan tersebut ada di dekat jembatan yang menghubungkan Menteng dan Salemba.

Jembatan ini digunakan penduduk Batavia menyeberangi kali Ciliwung. Jembatannya pun sampai sekarang masih ada, lho.

Jembatan yang menghubungkan Menteng dan Salemba. Foto atas di tahun 1940-an. Foto bawah di masa kini. (Pinterest/Bintoro Hoepoedio)

Nama Orange Boulevard digunakan sekitar tahun 1930-an.

Sebelumnya, antara tahun 1920-1930, nama jalan ini adalah Stovialaan (jalan Stovia).

Karena di dekat jalan tersebut STOVIA (School Toot Opleiding van Inlandsche Artsen/ Sekolah Pendidikan Dokter Bumiputra).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lucy SL

Sumber: direktorat pai

Tags

Artikel Terkait

Terkini