Catat Tanggalnya! Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan dalam Rangka HUT Jakarta ke-496

Photo Author
Unggul Tan, Kabar BUMN
- Jumat, 23 Juni 2023 | 19:15 WIB
Ilustrasi Samsat Keliling  (Instagram @tmcpoldametro)
Ilustrasi Samsat Keliling (Instagram @tmcpoldametro)

Kabar BUMN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai Kamis (22/6/2023).

Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun DKI Jakarta ke-496.

Dilansir KabarBUMN.com dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, kebijakan ini akan berlaku mulai Kamis, 22 Juni 2023.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Bapenda DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor," bunyi pernyataan resmi Bapenda DKI Jakarta.

Baca Juga: Hasil Asesmen GCG Keluar, DAHANA Pertahankan Predikat Baik

Program ini sendiri diadakan sebagai bentuk komitmen alam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat khususnya mereka yang terdampak di tahun-tahun pandemi Covid-19.

Kebijakan keringanan pajak ini juga diharapkan akan mendorong tingkat kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan.

Dengan menerapkan langkah-langkah positif seperti ini, diharapkan warga akan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga: Dapatkan ISO 22301, Bank Mandiri Pastikan Kehandalan Operasional Bisnis Berstandar Internasional

Diharapkan kebijakan ini juga bukan hanya memberi manfaat jangka pendek.

Akan tetapi, juga mampu membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan.

Dengan adanya program ini, pemiliki kendaraan kini diharapkan dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah.

Baca Juga: Pertamina Sukses Catatkan Rp 217 Miliar Berkat Komersialisasi Hasil Riset dan Inovasi

Bapenda juga menyebut jika masyarakat rajin membayar pajak kendaraan itu artinya turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Unggul Tan

Sumber: bprd.jakarta.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini