Kuliner Asli Betawi yang Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda, Wajib dilestarikan!

Photo Author
Lucy SL, Kabar BUMN
- Selasa, 27 Juni 2023 | 20:00 WIB
Sayur sambal godog (dapurkintamani.com)
Sayur sambal godog (dapurkintamani.com)

Kabar BUMN - Sebuah kebudayaan akan lestari bila dijaga satu generasi ke generasi berikutnya.

Kalau perlu lewat sebuah penetapan khusus sehingga semua orang yang ada ikut bertanggung jawab dalam melestarikannya.

Inilah yang menjadi dasar munculnya konvensi UNESCO tentang pelestarian Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).

Baca Juga: Meskipun Sudah Agak Membaur, Perkampungan-perkampungan Betawi Ini Masih Bertahan Sampai Sekarang

Berdasarkan konvensi UNESCO tahun 2003, WBTB adalah aktivitas, ekspresi, pengetahuan, ketrampilan, instrumen, objek dan ruang-ruang budaya yang terkait.

WBTB ini diwariskan dari satu generasi ke generasi berikut demi menciptakan rasa memiliki budaya secara berkelanjutan.

Secara berkala pemerintah Indonesia, lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengeluarkan daftar WBTB ini agar sebuah tradisi tidak hilang begitu saja.

Baca Juga: Mengapa HUT Jakarta di Tanggal 22 Juni? Ini Sejarahnya, Berawal Dari Penyerangan Fatahillah ke Sunda Kelapa

Dengan ditetapkannya sebagai warisan budaya, maka secara tidak langsung pemerintah daerah pun turut melestarikannya agar tidak punah.

Suku Betawi yang merupakan suku asli kota Jakarta juga memiliki beberapa WBTB yang sudah dilindungi pemerintah. Salah satu WBTB adalah kuliner.

Hingga saat cukup banyak kuliner Betawi yang sudah sudah masuk dalam daftar WBTB. Ini beberapa di antaranya.

Baca Juga: 4 Nama Jalan Terkemuka Di Masa Jakarta Masih Bernama Batavia

1. Sayur sambal godog
Sayur sambal godog ditetapkan sebagai WBTB pada tahun 2021. Sayur sambal godog adalah menu khas Betawi yang selalu ada setiap perayaan Lebaran.

Sayur ini terdiri atas sayur kuah merah dengan isi kacang panjang, pete, daging tetelan, ebi, terasi, tempe dan pepaya. Sayur sambal godog dimakan bersama ketupat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lucy SL

Sumber: direktorat pai

Tags

Artikel Terkait

Terkini