Hukum Gosok Gigi di Bulan Ramadan di Siang Hari, Boleh Tidak Ya?

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Kamis, 6 Maret 2025 | 14:00 WIB
Hukum Gosok Gigi di Bulan Ramadan di Siang Hari (Freepik)
Hukum Gosok Gigi di Bulan Ramadan di Siang Hari (Freepik)

"Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama." (Al-Majmu', Juz 6, Halaman 343).

Baca Juga: Festival Lampion Waisak 2025 di Candi Borobudur, Tiket Sudah Bisa Dipesan!

Mengapa Menggosok Gigi Bisa Makruh?

Sebagian ulama menyatakan bahwa menggosok gigi setelah waktu zuhur menjadi makruh, karena dapat menghilangkan bau khas mulut orang yang berpuasa.

Padahal, dalam hadits disebutkan bahwa bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah dibandingkan minyak kasturi. Selain itu, ada risiko masuknya zat tertentu ke dalam tenggorokan yang bisa membatalkan puasa.

Baca Juga: Ragam Takjil Manis di Indonesia, Tiap Daerah Punya Kuliner Andalannya Sendiri

Kapan Waktu yang Tepat untuk Menggosok Gigi Saat Puasa?

Agar lebih aman dan tidak ragu dalam menjaga kebersihan mulut saat berpuasa, para ulama menyarankan dua waktu terbaik untuk menggosok gigi:

  1. Setelah Sahur – Sebelum waktu imsak, agar mulut tetap bersih dan segar sepanjang hari.
  2. Setelah Berbuka Puasa – Setelah berbuka adalah waktu yang paling aman karena puasa sudah selesai.

Jika ingin menggosok gigi di siang hari, sebaiknya dilakukan sebelum waktu zuhur dan menggunakan siwak atau sikat gigi tanpa pasta untuk menghindari risiko tertelan.

Baca Juga: Wisata Religi ke Masjid Saka Tunggal, Banyumas, Masjid Tertua di Indonesia dengan Satu Tiang Penyanggang

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menggosok gigi saat puasa diperbolehkan selama tidak ada sesuatu yang tertelan hingga ke tenggorokan.

Namun, jika air, pasta gigi, atau bulu sikat masuk ke dalam tenggorokan, baik disengaja maupun tidak, maka puasanya akan batal. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amalia R

Tags

Artikel Terkait

Terkini