Status Tilang Bisa Dicek Online, Ini Cara Gunakan ETLE

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Rabu, 21 Mei 2025 | 10:00 WIB
Ilustrasi. Simak cara mengecek apakah kendaraan kita terkena tilang atau tidak secara online. (Pexels/Alex P)
Ilustrasi. Simak cara mengecek apakah kendaraan kita terkena tilang atau tidak secara online. (Pexels/Alex P)

Kabar BUMN - Sekarang masyarakat bisa lebih mudah mengetahui apakah kendaraannya terkena tilang atau tidak.

Tidak perlu lagi repot ke kantor polisi hanya untuk mengecek status tilang.

Semuanya bisa dilakukan secara online melalui sistem tilang elektronik, atau dikenal dengan sebutan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Baca Juga: Operator SPBU GDPS: Peluang Kerja Menarik untuk Lulusan SMA/SMK Masih Dibuka

Layanan ini disediakan oleh pihak kepolisian untuk mempermudah akses informasi bagi pemilik kendaraan.

Dengan sistem ETLE, kamu cukup mengakses situs resmi dan memasukkan data kendaraan sesuai STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Dalam hitungan menit, informasi pelanggaran akan langsung terlihat jika memang ada.

Baca Juga: Undi-Undi Hepi Mei 2025: Pelanggan Diajak Tukar Poin untuk Dapat Hadiah Menarik dalam Perayaan HUT ke-30

Cara ceknya cukup mudah!

Kamu tinggal mengakses laman resmi etle.polri.go.id, lalu pilih menu “Cek Data Kendaraan.”

Selanjutnya, masukkan data sesuai STNK seperti nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka.

Baca Juga: Cari Hewan Kurban? Ini 5 Jenis Kambing Terbaik untuk Idul Adha

Setelah semua terisi, klik "Cek Data" untuk mengetahui hasilnya.

Jika kendaraanmu tidak tercatat melakukan pelanggaran, maka akan muncul tulisan "No data available."

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novia

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini