Namun, jika memang ada pelanggaran, sistem akan menampilkan waktu dan lokasi kejadian, status pelanggaran, serta jenis kendaraan.
Baca Juga: Pupuk Kaltim Turut Sukseskan Operasi Timbang Serentak di Gunung Elai untuk Atasi Stunting
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, pemilik kendaraan diminta segera melakukan konfirmasi dan pembayaran denda sesuai ketentuan.
Penting untuk diingat, proses konfirmasi harus dilakukan maksimal 8 hari sejak tanggal pelanggaran agar tidak terjadi sanksi lanjutan.
Jadi, jangan abaikan surat tilang yang dikirimkan ya!
Baca Juga: Mau ke Karimunjawa Lebih Cepat? Ini Pilihan Penerbangan Terbarunya!
Cek sekarang, pastikan kendaraanmu aman, dan tetap patuhi aturan lalu lintas untuk keselamatan bersama.***
Artikel Terkait
5 Cara Agar Selama Liburan Tetap Bisa Olahraga Ringan untuk Menjaga Kebugaran Tubuh
Jangan Dicuci! Ini Cara Menyimpan Daging Kurban yang Benar agar Tetap Aman Dikonsumsi
Manfaat Konsumsi Ikan dan Cara Aman Mengonsumsinya Setiap Hari
Cara Memilih Sepatu untuk Traveling, Paling Pertama Tentu Saja yang Nyaman di Kaki
Dibuka Lowongan Security Gedung di BUMN PT MUM, Cek Syarat & Cara Daftarnya!