Kabar BUMN - Sekarang masyarakat bisa lebih mudah mengetahui apakah kendaraannya terkena tilang atau tidak.
Tidak perlu lagi repot ke kantor polisi hanya untuk mengecek status tilang.
Semuanya bisa dilakukan secara online melalui sistem tilang elektronik, atau dikenal dengan sebutan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Baca Juga: Operator SPBU GDPS: Peluang Kerja Menarik untuk Lulusan SMA/SMK Masih Dibuka
Layanan ini disediakan oleh pihak kepolisian untuk mempermudah akses informasi bagi pemilik kendaraan.
Dengan sistem ETLE, kamu cukup mengakses situs resmi dan memasukkan data kendaraan sesuai STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Dalam hitungan menit, informasi pelanggaran akan langsung terlihat jika memang ada.
Cara ceknya cukup mudah!
Kamu tinggal mengakses laman resmi etle.polri.go.id, lalu pilih menu “Cek Data Kendaraan.”
Selanjutnya, masukkan data sesuai STNK seperti nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka.
Baca Juga: Cari Hewan Kurban? Ini 5 Jenis Kambing Terbaik untuk Idul Adha
Setelah semua terisi, klik "Cek Data" untuk mengetahui hasilnya.
Jika kendaraanmu tidak tercatat melakukan pelanggaran, maka akan muncul tulisan "No data available."
Artikel Terkait
5 Cara Agar Selama Liburan Tetap Bisa Olahraga Ringan untuk Menjaga Kebugaran Tubuh
Jangan Dicuci! Ini Cara Menyimpan Daging Kurban yang Benar agar Tetap Aman Dikonsumsi
Manfaat Konsumsi Ikan dan Cara Aman Mengonsumsinya Setiap Hari
Cara Memilih Sepatu untuk Traveling, Paling Pertama Tentu Saja yang Nyaman di Kaki
Dibuka Lowongan Security Gedung di BUMN PT MUM, Cek Syarat & Cara Daftarnya!