ragam

32 Tahun Sempat Dilarang, Begini Sejarah Perayaan Imlek Sampai Akhirnya Jadi Hari Libur Nasional

Rabu, 31 Januari 2024 | 18:00 WIB
Ilustrasi. Setelah berpuluh-puluh tahun dilarang, baru di tahun 2000 pertunjukan barongsai dan pemasangan lampion di tahun baru Imlek bebas dilakukan. (Pexels/Nam Le)

Yaitu perayaan tahun baru Imlek, hari wafatya Khonghucu, Ceng Beng, dan hari lahirnya Konghucu.

Pada masa pemerintah Presiden Soekarno masyarakat Tionghoa bebas merayakan tahun baru Imlek.

Baca Juga: Kenapa Sebagian Orang Menyebut Jatinegara dengan Nama Mester? Ini Sejarah dan Rekomendasi Wisata di Kawasan Bersejarah Tersebut

Dilarang selama 32 tahun
Pada masa Presiden Soeharto, aturan ini diubah.

Tahun 1967 dikeluarkan aturan yang berkaitan dengan Agama Kepercayaan dan Adat Istiadat.

Isi dari aturan tersebut antara lain, pelaksaan Imlek harus dilakukan secara internal dalam hubungan keluarga atau perseorangan.

Baca Juga: Pabrik Gula Madukismo, Destinasi Wisata di Yogyakarta dengan Sejarah Panjang dan Uniknya

Tradisi perayaan agama dan adat istiadat China tidak boleh dilakukan secara terbuka di depan umum.

Hanya boleh di lingkungan keluarga.

Barongsai, liang-liong dilarang ditampilkan di publik, termasuk lagu Mandarin tidak boleh diputar di radio.

Karena itu pula, selama pemerintah Presiden Soeharto, masyarakat Tionghoa merayakan Imlek terbatas di lingkungan keluarga saja.

Baca Juga: Sejarah Pengenalan Batik di Kancah Internasional, Inilah Sosok yang Pertama Kali Mengenalkannya ke Dunia

Aturan perayaan Imlek oleh Gus Dur
Pada masa Presiden Habibie, dikeluarkan aturan yang menghapuskan istilah pribumi dan non pribumi pada penyelenggaraan pemerintah.

Semua aturan-aturan diskriminatif pada komunitas Tionghoa pun dihapuskan.

Keputusan ini kemudian dilanjutkan Presiden Gus Dur.

Halaman:

Tags

Terkini