Yaitu perayaan tahun baru Imlek, hari wafatya Khonghucu, Ceng Beng, dan hari lahirnya Konghucu.
Pada masa pemerintah Presiden Soekarno masyarakat Tionghoa bebas merayakan tahun baru Imlek.
Dilarang selama 32 tahun
Pada masa Presiden Soeharto, aturan ini diubah.
Tahun 1967 dikeluarkan aturan yang berkaitan dengan Agama Kepercayaan dan Adat Istiadat.
Isi dari aturan tersebut antara lain, pelaksaan Imlek harus dilakukan secara internal dalam hubungan keluarga atau perseorangan.
Baca Juga: Pabrik Gula Madukismo, Destinasi Wisata di Yogyakarta dengan Sejarah Panjang dan Uniknya
Tradisi perayaan agama dan adat istiadat China tidak boleh dilakukan secara terbuka di depan umum.
Hanya boleh di lingkungan keluarga.
Barongsai, liang-liong dilarang ditampilkan di publik, termasuk lagu Mandarin tidak boleh diputar di radio.
Karena itu pula, selama pemerintah Presiden Soeharto, masyarakat Tionghoa merayakan Imlek terbatas di lingkungan keluarga saja.
Aturan perayaan Imlek oleh Gus Dur
Pada masa Presiden Habibie, dikeluarkan aturan yang menghapuskan istilah pribumi dan non pribumi pada penyelenggaraan pemerintah.
Semua aturan-aturan diskriminatif pada komunitas Tionghoa pun dihapuskan.
Keputusan ini kemudian dilanjutkan Presiden Gus Dur.