Baca Juga: Menelusuri Sejarah Musik Tanah Air di Lokananta, Studio Rekaman Pertama yang Ada di Indonesia
Pada 17 Januari 2000, Presiden Gus Dur mengeluarkan peraturan yang menyatakan Imlek bisa dirayakan secara bebas dan terbuka.
Sejak saat itulah muncul kembali tradisi-tradisi perayaan Imlek di Indonesia.
Berbagai hiasan khas Imlek seperti lampion, tarian barongsai kembali dipertontonkan di publik.
Baca Juga: Sejarah BRI, Berdiri Jauh Sebelum Kemerdekaan Indonesia
Di 9 April 2002, atau pada masa pemerintahan Presiden Megawai, hari raya Imlek resmi dijadikan hari libur nasional.***