3. Setujui notifikasi bahwa kamu belum pernah melakukan pengkinian data.
4. Periksa data kepesertaan. Jika sudah benar, pilih "Sudah".
5. Lakukan swafoto sesuai instruksi di layar, pilih "Ambil Foto"
6. Lengkapi data kontak, lalu klik "Selanjutnya".
7. Masukkan data kependudukan (KK dan KTP) dengan benar, lalu klik "Selanjutnya".
8. Isi data tambahan & kontak darurat.
9. Periksa kembali semua data, dan "Konfimasi" jika sudah benar.
10. Pengkinian data BPJS Ketenagakerjaan di JMO selesai!
Baca Juga: Kemendag dan Pertamina Patra Niaga Berkomitmen Awasi Pengisian LPG di SPBE
Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan atau klaim JHT via aplikasi JMO
Setelah melakukan pengkinian data, kamu bisa mengajukan klaim JHT dengan cara berikut:
1. Buka aplikasi JMO dan login.
2. Pilih menu "Jaminan Hari Tua".