Perlu diingat sebelum datang ke lokasi Layanan SIM Keliling, sebaiknya mempersiapkan dokumen dan juga biaya administrasi yabg diperlukan.
Beberapa dokumen yang harus dibawa adalah sebagai berikut:
- Foto kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto kopi SIM lama dan SIM aslinya,
- Bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.***