Di titik ini, diperbolehkan pula pendistribusian dalam bentuk kemasan kornet atau dendeng.
Dari penjelasan tersebut, dapat simpulkan bahwa membagikan daging kurban dalam bentuk kornet kemasan dibolehkan.
Namun, dengan catatan sebagian daging kurban sudah disedekahkan kepada fakir miskin dalam bentuk yang utuh atau mentah.
Baca Juga: Idul Adha 2023 Tanggal Berapa? Cek Penjelasan Lengkapnya