Empat Tahapan Penanganan GNSS RFI
Dalam menangani gangguan GNSS RFI, AirNav Indonesia telah menerapkan prosedur operasional yang mengacu pada standar ICAO di seluruh unit pelayanan lalu lintas penerbangan.
Tahapan pertama adalah deteksi dini, di mana petugas air traffic controller (ATC) secara aktif memantau radar untuk mendeteksi ketidaksesuaian posisi pesawat. Selain itu, pilot juga memiliki peran penting dengan melaporkan kejanggalan sistem navigasi yang terdeteksi di kokpit.
Baca Juga: ITDC Renovasi Toilet SDN 2 Kuta, Dorong Sanitasi Sehat dan Edukasi Kebersihan di The Mandalika
Tahap kedua ialah koordinasi dan eskalasi ketika gangguan teridentifikasi.
Pada fase ini, ATC akan segera berkomunikasi dengan pilot pesawat terdampak, meneruskan informasi kepada unit ATC terdekat serta FIR berbatasan, dan mencatat seluruh kejadian untuk dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Di sisi lain, AirNav juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) untuk melacak serta menindak sumber interferensi.
Baca Juga: Ada Wahana Baru di Danau! “Arung Apung” Kini Hadir di Taman Bunga Nusantara
Selanjutnya, AirNav melakukan transisi menuju sistem navigasi teresterial ketika diperlukan. Dalam proses ini, ATC memberikan bantuan navigasi langsung menggunakan radar vectoring sebelum pesawat beralih menggunakan fasilitas VOR, DME, maupun ILS.
Proses perpindahan tersebut dilakukan tanpa mengganggu operasional sehingga pesawat tetap dapat melakukan pendekatan dan pendaratan dengan aman.
Tahapan terakhir ialah penerbitan Notice to Airmen (NOTAM) setelah gangguan GNSS berhasil diverifikasi. Informasi ini diterbitkan guna meningkatkan awareness para penerbang sekaligus disampaikan kepada ICAO melalui sistem pelaporan internasional terkait GNSS RFI.
Baca Juga: Bersinar di LinkedIn Talent Awards 2025, TelkomGroup Cetak Pencapaian Membanggakan
Koordinasi Lintas Instansi Diperkuat
Penanganan GNSS RFI tidak hanya dilakukan oleh AirNav Indonesia sendiri, melainkan membutuhkan kolaborasi dengan berbagai lembaga terkait.
AirNav bekerja sama secara erat dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebagai otoritas penerbangan nasional dan Balmon yang bertugas mendeteksi serta menindak sumber interferensi frekuensi radio di lapangan.
Baca Juga: PLN EPI Kerja Sama dengan Sorbu Agro Energi Kembangkan Bioenergi Sorgum di Gorontalo
Artikel Terkait
Hadapi Lebaran 2026, AirNav Indonesia Perkuat Pengawasan Ruang Udara
AirNav Perkuat Kolaborasi di Wonosobo, Dorong Balon Udara Ditambatkan demi Keselamatan Penerbangan
CANSO Nilai AirNav Indonesia ”On the Right Track” Berkat Implementasi ATMAS
AirNav Indonesia Gandeng ICAO, Perkuat Sistem Keselamatan Penerbangan Berbasis FRMS
AirNav Indonesia Dipercaya Pimpin Task Force ICAO di Asia Pasifik