Kabar BUMN - Saat menjalankan ibadah puasa, umat Islam harus menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa sejak fajar hingga matahari terbenam.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah menggosok gigi di siang hari diperbolehkan atau justru dapat membatalkan puasa.
Dalam hal ini, para ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda, tergantung pada kondisi dan cara menggosok gigi saat puasa.
Baca Juga: Ngabuburit Seru! Belajar Membatik di Taman Indonesia Kaya Semarang
Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Menurut Ulama
Mengutip dari laman Nahdlatul Ulama, hukum menyikat gigi saat puasa adalah makruh, terutama setelah waktu zuhur.
Hal ini merujuk pada pendapat Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain, yang menyebutkan bahwa salah satu hal yang makruh dalam puasa adalah bersiwak setelah waktu zuhur.
Baca Juga: Bijak Membeli Takjil Saat Puasa, Berikut Tips Agar Tidak Kalap Ketika Lapar Mata Melanda
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Artinya:
"Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zuhur." (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi'in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).
Pendapat ini didukung oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu', di mana beliau menegaskan bahwa berhati-hati saat menggosok gigi sangat penting, karena ada risiko tertelannya air, pasta gigi, atau bahkan bulu dari sikat gigi yang dapat membatalkan puasa.
لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره
Artinya: