ragam

Paspor Rusak Harus Bayar Denda, Berapa Jumlahnya?

Minggu, 3 Agustus 2025 | 14:30 WIB
Ilustrasi paspor (Pixabay)

Setelah itu, barulah kamu bisa mengajukan penggantian paspor dan membayar sejumlah biaya.

Baca Juga: Inilah Deretan Paspor Paling Lemah di Dunia Tahun 2025, Apakah Ada Indonesia?

Denda untuk Paspor Rusak

Kerusakan pada paspor tidak hanya membuat proses perjalanan tertunda, tetapi juga memaksa kamu membayar denda. Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024, paspor rusak dikenakan denda sebesar Rp500.000.

Jumlah ini belum termasuk biaya penggantian paspor yang baru. Sedangkan untuk paspor yang hilang, dendanya mencapai Rp1 juta.

Baca Juga: Pengiriman Beton ke Tol Kataraja Rampung, WSBP Permudah Jalan Menuju PIK 2

Aturan Hukum yang Mengatur

Semua bentuk kerusakan paspor sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014. Terdapat tujuh bentuk kerusakan yang diatur secara resmi, mulai dari sobek, terbakar, lembap, berlubang, tercoret, hingga halaman yang hilang.

Jika kamu menemukan ciri-ciri ini pada paspormu, sebaiknya segera ajukan penggantian sebelum berangkat ke luar negeri. ***

Halaman:

Tags

Terkini