ragam

Bolehkah Membagikan Daging Kurban dalam Bentuk Kornet Kemasan?

Selasa, 13 Juni 2023 | 11:00 WIB
Ilustrasi - Bolehkah mmebagikan daging kurban dalam bentuk kornet kemasan? (Pixabay)

Orang yang berkurban juga boleh memakan daging kurbannya sendiri atau membagikannya kepada keluarga, teman, dan orang-orang yang berada untuk sebatas dikonsumsi.

Baca Juga: Idul Adha di Era Digital: Makna yang Tetap Relevan dalam Perubahan Zaman

Namun, yang paling utama adalah menyedekahkan seluruh daging kurban kepada fakir miskin.

Terlebih bila itu adalah kurban wajib.

Pihak yang berkurban beserta orang-orang yang wajib ia nafkahi tidak diperkenankan memakan daging kurbannya sedikitpun.

Baca Juga: Idul Adha: Mengapa Sapi, Kambing dan Domba Dipilih sebagai Hewan Kurban?

Sementara untuk kurban sunnah, boleh diambil beberapa suap untuk dimakan sendiri agar mendapat berkah.

Soal pembagian daging kurban dalam keadaan masak, ulama merinci sebagai berikut.

Untuk kadar yang wajib diberikan kepada fakir miskin (sekiranya disebut pemberian daging secara layak menurut keumumannya), tidak boleh diberikan dalam kondisi masak.

Baca Juga: Contoh Ucapan Hari Raya Idul Adha untuk Keluarga, Teman dan Kerabat

Sebab hak fakir miskin adalah memiliki daging kurban secara penuh, bukan hanya mengkonsumsi.

Dengan memberi daging mentah, fakir miskin dapat leluasa memanfaatkan daging tersebut.

Sementara untuk kadar daging yang melebihi batas minimal tersebut, pihak yang berkurban diberi kebebasan untuk mendistribusikannya.

Baca Juga: KAI Services Ajak Pelanggan Donasi Pembelian Hewan Kurban untuk Idul Adha 2023

Bisa dalam keadaan mentah atau masak, baik diberikan kepada orang kaya atau miskin.

Halaman:

Tags

Terkini