3 Terowongan Kereta Terpanjang di Indonesia Warisan Belanda

Photo Author
Lucy SL, Kabar BUMN
- Minggu, 23 November 2025 | 08:30 WIB
Terowongan Wilhemina dulunya digunakan untuk kereta api jalur Banjar-Pangandaran-Cijulang yang berhenti beroperasi pada 1981.  (YouTube/@SukaPiknik Indonesia via ayopalembang.com)
Terowongan Wilhemina dulunya digunakan untuk kereta api jalur Banjar-Pangandaran-Cijulang yang berhenti beroperasi pada 1981. (YouTube/@SukaPiknik Indonesia via ayopalembang.com)

Terowongan Mrawan, salah satu terowongan kereta terpanjang di Indonesia warisan Belanda yang masih beroperasi sampai sekarang. (Instagram/@jalur5)

2. Terowongan Mrawan
Ini salah satu terowongan kereta peninggalan Belanda yang masih beroperasi sampai sekarang.

Lokasinya di dekat Stasiun Mrawan, Sidolmulyo, Silo, Kabupaten Jember.

Terowongan ini digunakan kereta antara jalur Jember sampai Banyuwangi.

Baca Juga: Menikmati TMII dari Atas, Pas Buat Akhir Bulan

Terowongan Mrawan dibangun mulai tahun 1901-1902 dan selesai tahun 1910.

Pembangunannya membutuhkan waktu lama karena harus menembus Gunung Gumitir.

Nama Mrawan sendiri diambil dari nama sungai yang mengalir dekat terowongan ini.

Baca Juga: Ternyata Ada Kampung Siluman di Klaten! Destinasi Petualangan Lereng Merapi yang Wajib Kamu Coba

Terowongan membelah Perbukitan Cidepong yang berada di antara Stasiun Maswati dan Stasiun Sasaksaat. (majalahlintas.com)

3. Terowongan Sasaksaat
Sasaksaat salah satu terowongan tua dan aestetik yang jadi favorit para pencinta kereta.

Lokasinya di Desa Sumurbandung, Cipatat, Bandung Barat.

Terowongan Sasaksaat dibangun tahun 1902-1903 dengan panjang 950 meter.

Baca Juga: 6 Tips Cerdas Mengemas Pakaian Tebal untuk Liburan Musim Dingin, Hemat Ruang dan Cegah Kelebihan Muatan

Terowongan membelah Perbukitan Cidepong yang berada di antara Stasiun Maswati dan Stasiun Sasaksaat.

Sampai sekarang Terowongan Sasaksaat masih digunakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lucy SL

Tags

Artikel Terkait

Terkini